Mengutip dari Kemenkeu.go.id, uang makan bisa tidak diberikan kepada pegawai pemerintah dengan ketentuan:
- Tidak hadir kerja
- Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam)
- Sedang melaksanakan cuti
- Sedang melaksanakan tugas belajar
- Diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah