Cek Besaran Uang Makan PNS 2025, Golongan IV dapat Rp902.000 Per Bulan

Kamis 13 Feb 2025, 22:33 WIB
Ilustrasi uang makan PNS. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi uang makan PNS. (Sumber: Pixabay)

Mengutip dari Kemenkeu.go.id, uang makan bisa tidak diberikan kepada pegawai pemerintah dengan ketentuan:

  • Tidak hadir kerja
  • Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam)
  • Sedang melaksanakan cuti
  • Sedang melaksanakan tugas belajar
  • Diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah

Berita Terkait


News Update