SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota Polrestabes Semarang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap dua sepasang kekasih remaja.
Sempat viral di media sosial, dua anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja di Semarang dengan meminta uang senilai Rp2,5 juta.
Atas tindakannya itu, akhirnya keduanya menjalani pemeriksaan oleh Propam dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan bahwa dua anggotanya berinisial Aiptu K dan Aipda RL kini telah ditahan di Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Viral, Polisi di Semarang Diduga Terlibat Pemerasan Pasangan Remaja
Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya juga menahan rekan dari kedua anggota polisi itu yakni seorang warga sipil berinisial S yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan kedua remaja berinsial MRW, 18 tahun dan MMX, 16 tahun di Telagamas, Kecamatan Semarang Utara pada Jumat, 31 Januari 2025 malam.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Syahduddi pada Minggu, 2 Februari 2025.
Kronologi Pemerasan
Dikatakan, kedua anggota tersebut bermula sedang mencari makan bersama rekannya S di kawasan Pantai Marina Semarang.
Saat melintas di kawasan tersebut, ketiganya melihat terdapat sebuah moil yang berhenti di pinggir jalan dan akhirnya mereka menghampiri mobil tersebut.
Ketiga pelaku itu justru menakut-nakuti kedua korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan akhirnya meminta uang senilai Rp2,5 juta agar tidak dibawa ke ranah hukum.
"Anggota meminta sejumlah uang dengan alasan agar tidak diproses hukum. Karena ketakutan akhirnya korban menyerahkan Rp2,5 juta," katanya.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk berteriak meminta tolong yang akhirnya warga setempat menghampiri mereka untuk membantunya termasuk jajaran Polsek Semarang Utara.
Baca Juga: Propam Polri Tindak Tegas AKBP Bintoro CS Terkait Dugaan Pemerasan
Akhirnya, Aiptu K dan Aipda RL diamankan dan terbukti melakukan pemerasan hingga telah diberikan sanksi tegas.
"Sudah kami tangani dan proses hukum. Mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas," ucapnya.
