Ketiga pelaku itu justru menakut-nakuti kedua korban dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan akhirnya meminta uang senilai Rp2,5 juta agar tidak dibawa ke ranah hukum.
"Anggota meminta sejumlah uang dengan alasan agar tidak diproses hukum. Karena ketakutan akhirnya korban menyerahkan Rp2,5 juta," katanya.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk berteriak meminta tolong yang akhirnya warga setempat menghampiri mereka untuk membantunya termasuk jajaran Polsek Semarang Utara.
Baca Juga: Propam Polri Tindak Tegas AKBP Bintoro CS Terkait Dugaan Pemerasan
Akhirnya, Aiptu K dan Aipda RL diamankan dan terbukti melakukan pemerasan hingga telah diberikan sanksi tegas.
"Sudah kami tangani dan proses hukum. Mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas," ucapnya.
