JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LB dan LJ viral membuat konten seolah-olah menyuap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk masuk ke Indonesia berhasil ditangkap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
LB dan LJ ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) usai video diunggahnya sengaja dinarasikan negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam video tersebut diceritakan agar mudah masuk Indonesia harus menyelipkan uang nominal Rp100 ribuan lima lembar dibalik paspor agar tidak diperiksa petugas bandara.
Baca Juga: Viral, Polisi di Kuta Bali Minta Rp200 Ribu ke WNA saat Lapor Kehilangan
Kini kedua WNA tersebut berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu dideportasi ke negaranya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas Imigrasi.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian. Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” beber Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, kepada wartawan dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Kemudian tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut.
Pada video tersebut, Ia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sedangkan itu, uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Namun demikian, Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ tentang pernyataan di dalam konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap memberikan pernyataan yang sama sesuai dengan konten video kedua yang mereka unggah.
Lalu ketika LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur. Mereka malah melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.
Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Godam menjelaskan bahwa seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.
“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Godam.
Atas hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
"Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Menteri Agus.
Selain itu beredar juga video viral ketika keduanya tengah ditilang dan bebas setelah memberikan uang Rp500 ribu kepada petugas lalu lintas.
Saat diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara, WNA China tersebut mengaku tidak memilikinya. Lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), WNA tersebut akhirnya ditilang oleh polisi lalu lintas dan diminta ke pos.
Pria yang awalnya merekam kejadian tersebut, kemudian diminta polisi untuk berhenti merekam. Meski sempat merasa takut, namun situasi jadi terkendali setelah dirinya memberikan uang sebesar Rp500 ribu ke polisi lalu lintas tersebut.
Awalnya petugas Polantas itu mengaku diminta untuk membayar Rp1 juta agar lolos dari tilang. Namun, diskusi berakhir dengan harus membayar Rp500 ribu. “Ini gak masuk akal. Dia mau aku bayar Rp1 juta, tapi aku cuma kasih dia Rp500 ribu,” ungkap WNA tersebut.
