Mangkir di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Begini Alasan KPK

Rabu 22 Jan 2025, 09:32 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (Sumber: Capture Youtube KPK)

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (Sumber: Capture Youtube KPK)

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," tegas Djuyamto.

Baca Juga: Ketua KPK Janji Akan Tuntaskan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebelumnya Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Setelah sebelumnya, pihak KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Berita Terkait

News Update