KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diundur 5 Februari

Selasa 21 Jan 2025, 13:56 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa, 21 Januari 2025.

Akhirnya PN Jaksel pun menunda persidangan hingga 5 Februari 2025 mendatang. "Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," tegas Hakim Djuyamto pada persidangan di PN Jaksel Selasa, 21 Januari 2025.

Ditegaskan Djuyamto sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Dalam hal ini, pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu 5 Februari 2025 mendatang.

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," tegas Djuyamto.

Baca Juga: Kasus Hasto Kristyanto, Jubir PDIP: Ibu Megawati Tidak Akan Lepas Tangan!

Sebelumnya Hasto Kristiyanto mendaftarkan gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Setelah sebelumnya, pihak KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Berita Terkait

News Update