Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BLT BBM 2025 Cair? Cek 3 Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Pos, NIK e-KTP dan KK Termasuk

Senin 13 Jan 2025, 18:43 WIB
Ilustrasi, Pencairan dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2025.(facebook)

Ilustrasi, Pencairan dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2025.(facebook)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah salah satu dokumen utama yang wajib Anda bawa saat akan mencairkan bantuan BLT BBM.

e-KTP digunakan untuk memverifikasi identitas Anda, memastikan bahwa Anda adalah penerima yang sah berdasarkan data yang ada dalam sistem.

Pastikan bahwa KTP yang Anda bawa masih berlaku dan memiliki data yang sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem Kemensos.

2. Surat Undangan Pencairan BLT BBM

Surat undangan pencairan adalah dokumen penting yang harus Anda terima terlebih dahulu sebelum pergi ke lokasi pencairan, baik itu melalui Kantor Pos maupun balai desa.

Surat ini berisi informasi tentang waktu, tempat, dan prosedur pencairan dana BLT BBM yang ditujukan kepada Anda sebagai penerima.

Pastikan Anda sudah menerima surat undangan ini, baik dari Pos Indonesia maupun dari pihak desa setempat.

3. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga (KK) juga termasuk salah satu dokumen yang wajib dibawa. KK berfungsi untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai anggota keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.

KK akan mencocokkan data Anda dengan keluarga yang terdaftar sebagai penerima bansos. Pastikan bahwa data dalam KK Anda juga sesuai dengan data yang tercatat di KTP dan sistem penerima bansos.

Baca Juga: SELAMAT! 3 Bansos Subsidi Disalurkan pada 13 Januari 2025, Begini Urutannya

Kriteria Penerima BLT BBM 2025

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa terdaftar sebagai penerima subsidi BLT BBM.

1. Status Ekonomi

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BBM adalah status ekonomi. Penerima bantuan sosial ini harus masuk dalam kategori ekonomi terendah.

Lebih spesifik lagi, penerima BLT BBM harus berada dalam persentase 0 hingga 20 persen, atau masuk dalam desil 1 dan desil 2 dalam Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).

Berita Terkait

News Update