Individu yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (POLRI) tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial ini, karena mereka sudah menerima gaji atau tunjangan dari pemerintah.
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain
Penerima bantuan sosial juga harus belum pernah menerima bantuan lainnya yang serupa, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Penerima bantuan sosial wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
DTKS adalah basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga atau individu yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima Bansos
1. Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda.
2. Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota
Masukkan nama provinsi, kabupaten, atau kota tempat tinggal Anda. Hal ini penting untuk mempersempit pencarian dan memverifikasi lokasi Anda dalam sistem.
3. Masukkan Kecamatan dan Desa
Setelah memilih provinsi dan kabupaten/kota, lanjutkan dengan memilih kecamatan dan desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
4. Ketik Nama Lengkap Penerima Manfaat
Pastikan Anda mengetik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data yang tercatat pada KTP. Ini akan memudahkan sistem untuk mencari data yang tepat.
5. Masukkan Kode Verifikasi
Di halaman tersebut, Anda akan melihat sebuah kode verifikasi yang terdiri dari beberapa angka dan huruf. Ketikkan kode ini di kolom yang tersedia untuk memastikan Anda bukan robot.
6. Klik “Cari Data”
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian status penerimaan bantuan sosial.