POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari pemerintah jika berhasil penuhi syarat ini.
Pemerintah saat ini tengah melakukan pembaharuan sistem data penerima bansos, dengan menggunakan data tunggal kesejahteraan sosial (DTSE) sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.
DTSE merupakan gabungan dari berbagai sumber data, seperti data DTKS, data registrasi sosial ekonomi (reksosek), dan data dari berbagai kementerian atau lembaga lainnya.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi dan memastikan bahwa bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan transparan.
Bagi penerima bansos yang sudah terdata di DTKS akan tetap menerima bantuan, asalkan masih memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Dikutip dari Youtube Info Bansos, PKH mengacu pada tiga kelompok penerima yang diistilahkan dengan komponen PKH di tahun 2025. Ada persyaratan yang harus terpenuhi sehingga KPM dapat menerima bantuan PKH ini.
" Khususnya bantuan PKH data penerimanya itu semakin diperketat dan tidak semua warga miskin bisa menerima Ada persyaratan yang harus terpenuhi." Ucap Info Bansos.
Bansos PKH merupakan program bantuan untuk keluarga miskin atau di bawah garis kemiskinan yang memiliki komponen dan kategori.
Apabila KPM tidak memiliki salah satu dari tiga komponen dan sedikitnya satu kategori PKH maka bantuan akan terhenti.
Perlu diketahui bahwa syarat PKH itu harus ada dari salah satu atau lebih komponen dalam keluarganya.
Lima Syarat Penerima Bansos tahun 2025
1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin
Syarat pertama adalah penerima bantuan harus merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin. Data ini biasanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan. Tanpa terdaftar dalam DTKS, KPM tidak akan mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.
2. Memiliki Komponen Keluarga yang Memenuhi Kriteria
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memiliki komponen tertentu. Di antaranya adalah:
- Komponen Kesehatan: Anak usia dini dan ibu hamil.
- Komponen Pendidikan: Anak yang sedang bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia dan penyandang disabilitas.
- Komponen-komponen ini akan diperiksa untuk memastikan keluarga penerima memenuhi kriteria bantuan.
3. Terdaftar dalam DTKS
Syarat ketiga yang sangat penting adalah penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tanpa adanya data dalam DTKS, KPM tidak akan bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu, pastikan keluarga Anda sudah terdaftar dalam sistem ini untuk menghindari ketidakpastian.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Terdaftar Secara Online
- KPM harus memiliki NIK yang sudah terdaftar secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika NIK belum terdaftar atau tidak online, maka sistem tidak dapat memverifikasi dan memberikan bantuan sosial kepada KPM.
5. Tidak Masuk Daftar Larangan Penerima Bantuan
- Syarat terakhir adalah KPM dan anggota keluarganya tidak boleh masuk dalam daftar yang dilarang menerima bantuan.
- Kategori ini mencakup anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, perangkat desa, dan kepala desa.
Jika salah satu anggota keluarga masuk dalam kategori ini, maka KPM tersebut tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.