NIK e-KTP Milik Anda Masuk Urutan Penerima Subsidi Dana Bansos PKH Tahap 4 2024 dengan Saldo Rp600.000 Dapat Diambil Melalui Pos Indonesia, Cek Selengkapnya!

Rabu 18 Des 2024, 13:30 WIB
Update informasi terbaru pencairan bansos PKH tahap 4 2024 melalui kantor Pos Indonesia, dengan nominal saldo yang dapat diterima KPM Rp600.000, Cek disini informasi selengkapnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

Update informasi terbaru pencairan bansos PKH tahap 4 2024 melalui kantor Pos Indonesia, dengan nominal saldo yang dapat diterima KPM Rp600.000, Cek disini informasi selengkapnya. (Unsplash/Mufid Majnun)

Pada saat pencairan, penerima diharapkan menggunakan dana bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Pembaruan lebih lanjut terkait status Bansos PKH akan terus dipantau.

Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi kabar baik bagi para penerima manfaat. Tetap pantau informasi resmi dari PT Pos dan pastikan bantuan yang diterima digunakan secara optimal.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2024

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

  • Ibu Hamil: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Dasar (SD): Setiap siswa SD mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Setiap siswa SMP mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua: Mendapatkan total bantuan Dana sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

KPM yang memiliki lebih dari satu komponen dalam keluarga dapat menjumlahkan nilai bantuan sesuai dengan ketentuan di atas.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024, terdapat beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah rinciannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Kurang Mampu Ekonomi

Penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.

3. Memenuhi Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

  • Ibu hamil atau ibu yang sedang dalam masa nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA).
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Bukan ASN, Anggota TNI, atau Polri

Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat sipil, sehingga anggota Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri tidak dapat menjadi penerima.

4. Belum Menerima Bantuan Sosial Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Cara Pencairan Bansos PKH 2024 Melalui PT Pos Indonesia

Dana bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah melalui PT Pos Indonesia. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Persiapkan Dokumen

  • Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
  • Bawa undangan pencairan yang biasanya dikirimkan oleh pemerintah atau dinas sosial.

2. Kunjungi Kantor Pos

  • Datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan.
  • Hindari datang di luar waktu yang ditentukan untuk mengurangi antrian.

3. Verifikasi Data

  • Petugas kantor pos akan memverifikasi dokumen dan data Anda.
  • Pastikan semua data yang Anda bawa sesuai dengan yang terdaftar di DTKS.

4. Proses Pencairan

  • Setelah verifikasi selesai, dana bantuan akan diberikan secara tunai.
  • Periksa kembali jumlah dana yang diterima dan simpan bukti transaksi.

PT Pos Indonesia juga menyediakan layanan door-to-door bagi penerima yang memiliki kendala mobilitas. Tim khusus akan langsung mengantarkan bantuan ke rumah penerima.

Pencairan bansos PKH dilakukan secara berkala. Untuk informasi lebih lanjut, penerima disarankan memeriksa pengumuman resmi dari pemerintah atau dinas sosial setempat.

Berita Terkait

News Update