POSKOTA.CO.ID - Proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan nama Anda telah dilakukan untuk menentukan penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi Juli Desember 2024 cair melalui Pos Indonesia.
Dengan adanya proses validasi NIK E-KTP dan nama Anda, pemerintah dapat dengan mudah menentukan penerima bansos PKH.
Hal ini dilakukan bertujuan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Tentunya hanya NIK E-KTP dan nama Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH alokasi Juli Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Juli Desember 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH Juli Desember 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Apabila sudah memenuhi persyaratan, pemerintah akan mengirimkan surat undangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan sesuai kategori.