POSKOTA.CO.ID - Pengajuan bansos bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara offline di kelurahan dan online di aplikasi Cek Bansos.
Nama dan Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (NIK e-KTP) yang diajukan melalui kelurahan maupun aplikasi bansos memiliki rentang waktu yang berbeda bergantung kelancaran proses verifikasi.
Dilansir dari akun youtube Pendamping Sosial, biasanya nama dan NIK e-KTP yang diajukan di kelurahan lebih cepat prosesnya karena mempunyai surat hasil musyawarah desa/kelurahan yang menimbang kelayakan calon penerima bansos.
Surat hasil musyawarah tersebut dianggap kuat oleh Dinas Sosial sehingga nama-nama bisa langsung diproses.
Sementara, masyarakat yang mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos biasanya harus menunggu verifikasi daerah, dimana hal itu mempunyai jadwal tersendiri.
Namun, dengan mendaftar melalui aplikasi masyarakat bisa mengecek status pengajuannya secara berkala, apakah bantuan disetujui atau tidak lewat aplikasi.
Berbeda dengan di kelurahan, masyarakat tidak bisa memantau status pengajuan secara mandiri dan hanya bisa menunggu pemberitahuan dari pihak desa/kelurahan.
Pengajuan Bansos Bisa Disetujui dan Bisa Tidak
Pengajuan calon penerima bansos bisa disetujui atau tidak bergantung pada musyawarah desa dan hasil verifikasi daerah.
Lebih lanjut pemilik akun yang biasa di sapa Arin menjelaskan, pengajuan juga bisa ditolak jika pihak desa mengajukan nama penerima tidak melalui musyawarah.
Ia menerangkan jika dalam surat hasil musyawarah terdapat absensi dan hasil musyawarah terhadap kelayakan yang menunjukkan bahwa nama yang diajukan pantas menerima bansos.
Jika hal tersebut tidak ada, maka bisa jadi pengajuan bansos tertolak oleh Dinsos.