POSKOTA.CO.ID – Setelah kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) Naik 12 persen, sebagian warga Jakarta juga akan dibebankan dengan rencana penarikan pajak uang satu ini.
Diketahui bahwa Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno kantin sekolah bisa menjadi objek pajak yang potensial untuk menghasilkan pendapatan retribusi daerah.
Karenanya, ia meminta Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji dan membuat payung hukum yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
Sebut Ada Potensi Pajak di Kantin Sekolah
"Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik," kata keterangannya, Rabu 20 November 2024.
Ide tersebut muncul saat dirinya mengetahui adanya kantin di sebuah sekolah yang menarifkan sewa lapak sebesar Rp5 juta per tahun.
Berdasarkan hal tersebut, dia meminta Dinas Pendidikan untuk mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.
"Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk," sambungnya.
Netizen Beri Komentar Negatif
Meski nampak menjanjikan, namun ternyata hal tersebut mendapatkan banyak komentar negatif dari netizen di media sosial.
Pasalnya, netizen menganggap bahwa yang dipikirkan pemerintah hanya bagaimana cara menarik pajak dari rakyat, bukan bagaimana memberikan fasilitas terbaik untuk masyarakat.
Salah satunya adalah akun X @ardisatria***. Dia malah merasa heran hingga tak dapat berkata-kata mengapa harus menyasar kantin sekolah untuk dipajaki.
“Kantin. Sekolah. Mau. Dipajakin. I am speechless,” ucapnya saat menanggapi salah satu pemberitaan mengenai hal tersebut.