Namun saat ini, hasil banding JPU, ia mendapatkan vonis bertambahnya masa hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dan denda menjadi Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda 800 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," Putusan banding pengadilan tinggi DKI.
Kini JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai menjadi pemodal saksi Akri untu menjual narkoba. Hal itulah yang membuat Ammar semakin tidak merasakan keadilan padanya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.