POSKOTA.CO.ID - Ammar Zoni telah mengetahui putusan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil putusan banding JPU itu ternyata masa hukuman Ammar Zoni bertambah lebih lama satu tahun dan berkurangnya denda Rp200 juta.
Selaku kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengungkapkan reaksi kliennya saat mengetahui bahwa hukumannya justru bertambah seusai mengajukan banding.
Ia mengatakan Ammar sangat sedih dan hanya bisa pasrah tidak dapat berbuat apa-apa dengan hasil putusan JPU.
"Pastilah sedih, tapi ya namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena itu putusan hukum," kata Jon yang dikutip Poskota pada Minggu, 10 November 2024.
Jon juga mengungkapkan jika sang aktor itu merasa putusan tersebut tidak adil untuknya dan menyinggung soal hukuman untuk seorang koruptor.
"Cuma dia merasa tidak adil, kata dia 'Saya ini kan bukan koruptor'," katanya.
Sang artis itu pun membandingkan dirinya dengan koruptor yang justru tidak merugikan diri sendiri tetapi merugikan negara. Hal itu justru tidak di hukum yang setimpal dengan kerugian yang harus dialami negara.
Sementara, dirinya yang hanya merugikan diri sendiri tanpa merugikan orang lain justru mendapatkan hukuman yang lebih berat dari seorang koruptor.
"Kata dia 'Saya merugikan sendiri, negara tidak dirugikan. Saya harus diobati malah dihukum penjara'," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis mantan suami Irish Bella itu dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.