Ini Cara Bandar Judi Online Setor Jatah ke Oknum Pegawai Kementrian Komdigi

Rabu 06 Nov 2024, 22:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Para bandar judi online ini melakukan modus penyuapan kepada oknum para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggunakan uang cash yang disetorkan melalui money changer.

Hal ini diungkapkan Polda Metro Jaya setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap para pelaku judi online yang juga oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
 
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer, " ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu 6 November 2024.

Untuk mendalami hal itu, dikatakan Ary penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan kepada pihak money changer.

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif," katanya.

Disinggung lokasi money changer tersebut dimana saja, Ary belum bisa menjabarkan secara detail dengan alasan masih didalami penyidik.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
 
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang," beber Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).

"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.
 
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
 
"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.
 
Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


Berita Terkait


News Update