POSKOTA.CO.ID - Direktur Utama (Dirut) Refined Bangka Tin (RBT), Suparta mengungkapkan, Harvey Moeis memperoleh insentif sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Suparta dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Ia menjadi saksi terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik CV VIP, pemilik alat berat Kwan Yung alias Buyung, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan manajer operasional tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mukia (MCM) Achmad Albani.
"Saya kasih insentif ke Harvey Moeis sekitar Rp50 juta-Rp 100 juta yang mulia," terang Suparta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.
Menurut Suparta, insentif tersebut diberikan kepada Havey Moeis setiap bulan.
"Setiap bulannya?" tanya majelis hakim. "Betul yang mulia," jawab Suparta.
"Untuk apa itu," lanjut majelis hakim bertanya.
"Itu saya kasih tanda terima kasih saya karena ada beberapa kali dia mendampingi Pak Reza untuk pertemuan-pertemuan, dan berkomunikasi dengan rekan-rekan," terang Suparta.
"Apa dengan PT Timah (berkomunikasi)?" timpal majelis hakim bertanya. "Betul yang mulia," respons saksi.
Majelis kemudian bertanya mengenai status Harvey Moeis. Menurut Suparta, suami Sandra Dewi itu sekadar teman.
"Saudara berikan kapasitas sebagai apa?" tanya majelis hakim lebih jauh.
"Dia teman saya yang mulia. Dia tidak mewakili RBT, tapi saya minta Harvey Moeis karena komunikasinya bagus saya minta dampingin pak," ujar Suparta.