"Saudara tidak tahu?" tanya majelis hakim dengan heran. "Tidak tahu," ujar Suparta.
Tamron cs didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah sehingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Keempat diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus ke terdakwa Tamron, penuntut umum mengancam dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.