Keluarga KPM yang telah wafat, namun memiliki ahli waris, dapat mengajukan surat pendukung dari desa atau kelurahan setempat untuk memastikan bantuan sosial tersebut dapat diteruskan kepada ahli waris.
Jika KPM meninggal tanpa proses verifikasi, bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Proses pemutakhiran data ini akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Dengan demikian, para pendamping sosial diminta untuk memantau perkembangan dua hal ini, yaitu percepatan penyaluran bantuan atensi yatim piatu dan pemutakhiran data KPM yang telah meninggal.
Diharapkan bantuan ini bisa segera tersalurkan dengan baik dan tepat waktu, terutama bagi anak yatim piatu yang sangat membutuhkan.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos RI). Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
