SELAMAT! NIK KTP Berikut yang Terdaftar di DTKS Dipilih Pemerintah untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp400.000 dari Subsidi Bansos Cair September 2024

Senin 09 Sep 2024, 12:01 WIB
SELAMAT! NIK KTP Berikut yang Terdaftar di DTKS Dipilih Pemerintah untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp400.000 dari Subsidi Bansos Cair September 2024 (Edited Dadan)

SELAMAT! NIK KTP Berikut yang Terdaftar di DTKS Dipilih Pemerintah untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp400.000 dari Subsidi Bansos Cair September 2024 (Edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada KPM yang memiliki NIK KTP terdaftar DTKS, Anda terpilih untuk klaim saldo dana gratis Rp400.000 dari subsidi bansos Kemensos 2024. 

Kementerian Sosial telah mempercepat pencairan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, dengan alokasi Rp400.000 untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat resmi Kemensos yang dikeluarkan pada 5 September 2024, pencairan saldo dana bansos telah dimulai dan dapat disalurkan ke rekening bank KPM yang telah ditentukan.

Bagi KPM yang telah mendapatkan rekening atau kartu, mereka dapat memeriksa saldo dana bantuan mereka di mesin ATM atau agen bank terdekat. 

Dilansir dari tayangan YouTube DIARY BANSOS, informasi terbaru menunjukkan bahwa beberapa penerima bantuan telah menerima alokasi dana Rp400.000 di Bank Mandiri.

Penting untuk diperhatikan bahwa penerima saldo dana bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tidak diperbolehkan untuk menerima dua jenis bantuan sosial tertentu.

Apabila ditemukan bahwa mereka menerima bantuan tersebut, maka bantuan PKH atau BPNT mereka bisa dihentikan. Dua jenis bantuan yang dilarang tersebut adalah:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa:

Diketahui, para KPM yang Nomor Induk Kependudukan dan namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT dilarang menerima BLT Dana Desa, yang diberikan oleh kementerian berbeda dan memerlukan syarat khusus.

2. Bantuan Permakanan:

Bantuan permakanan, baik untuk lansia maupun disabilitas berat, ditujukan untuk individu yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

Oleh karena itu, jika KPM menerima bantuan permakanan, mereka akan kehilangan bantuan PKH atau BPNT yang sebelumnya mereka terima.

Walaupun terdapat larangan terhadap beberapa bantuan ganda, KPM PKH dan BPNT tetap diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan sosial tambahan, diantaranya:

  • Bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI
  • Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar)
  • Bantuan RST (Rehabilitasi Sosial)
  • Bantuan Permodalan
  • Program Kartu Prakerja

Berita Terkait


News Update