SELAMAT! Nama Anda dan Nominal Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT Ada dalam Catatan Pemerintah Penerima Bantuan Sosial, Cek Segera

Senin 09 Sep 2024, 17:15 WIB
Nominal Saldo dana bansos BPNT Rp400.000 diterima nama Anda yang berada dalam catatan pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Nominal Saldo dana bansos BPNT Rp400.000 diterima nama Anda yang berada dalam catatan pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan saldo sebesar Rp400.000 kembali diberikan pemerintah untuk periode September - Oktober 2024.

Para penerima manfaat dapat mengambil dana ini di kantor Pos atau melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Negara).

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Bansos BPNT ini khusus disalurkan kepada keluarga yang berada dalam kategori miskin atau kurang mampu.

Untuk dinyatakan layak sebagai penerima manfaat program yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut, harus melalui beberapa tahapan terlebih dulu.

Dimulai dengan pengajuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.

Nantinya, data para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Mengenai nominal bantuan BPNT, pemerintah menetapkan Rp200.000 untuk penyaluran per bulan.

Akan tetapi sesuai agenda yang telah ditentukan, bansos BPNT diberikan per dua bulan dengan besaran Rp400.000.

Sedangkan jika dibagikan per tiga bulan, maka penerima manfaat mendapatkan Rp600.000.

Dengan demikian, total keseluruhan pencairan BPNT yakni Rp2.400.000 per tahun.

Para penerima bantuan diharapkan memanfaatkan dana ini untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, telur, daging, dan ikan.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.

- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu.

- Bukan ASN, TNI, atau Polri.

- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.

- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data NIK KTP.

- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.

- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.

- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis "September-Oktober 2024”, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update