Verifikasi KTP Anda, Dana Bansos PKH Rp750.000 Berhak Diterima KPM dengan Katergori Ini, Cair ke Rekening Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

Senin 26 Agu 2024, 19:43 WIB
NIK KTP yang terverifikasi dengan kategori ini berhak dapat dana bansos PKH Rp750.000. (Poskota/Rinrin Rindawati)

NIK KTP yang terverifikasi dengan kategori ini berhak dapat dana bansos PKH Rp750.000. (Poskota/Rinrin Rindawati)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki beberapa komponen dengan kriteria tertentu yang dapat masuk sebagai penerima bantuan.

Komponen ibu hamil dan balita menjadi dua kategori yang diprioritaskan menerima dana bansos dengan kriteria-kriteria tersendiri.

Saldo dana bansos bagi ibu hamil dan balita diberikan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi sehari-hari bagi masing-masing kriteria.

Untuk mencairkan dana bansos PKH, dapat dilakukan langsung di Kantor Pos, penyaluran dari PT Pos Indonesia ke komunitas, hingga penyaluran langsung ke rumah penerima manfaat (door to door). 

Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Besaran nominal dana bansos untuk ibu hamil dan balita merupakan yang tertinggi di antara komponen PKH, yakni senilai Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, yakni: 

1. Kehamilan Maksimal yang Dihitung:

Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua. 

Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.

2. Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan

Berita Terkait

News Update