Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.
Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Jadi Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil dan Balita
1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para penerima manfaat untuk rutin memantau update informasi melalui akun atau website resmi pemerintah.
Para penerima PKH untuk komponen ibu hamil dan balita juga diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dana bansos yang diterima untuk kesejahteraan keluarga.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.