Tak Cuma PKH dan BPNT, Ada Bansos RST Rp20 Juta yang Bisa Diterima KPM, Ini Syaratnya

Selasa 13 Agu 2024, 11:41 WIB
Bantuan berupa renovasi rumah dari pemerintah sudah diberikan, cek siapa saja yang layak menerima bantuan tersebut. (Ist.)

Bantuan berupa renovasi rumah dari pemerintah sudah diberikan, cek siapa saja yang layak menerima bantuan tersebut. (Ist.)

Sedangkan syarat yang harus dipeuhi calon penerima program adalah:

1. Harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.

2. Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.

3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, nama lain surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.

4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Pada 3 Juli 2024 Kemensos melalui Direktorat Jaminan Sosial menyalurkan bantuan RST kepada KPM di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Bantuan RST diberikan kepada 5 KPM di wilayah Kapanewon Naggulan dan 15 KPM di Kapanewon Lendah.

Mengutip laman kemenkeu.go.id, di tahun 2024 ini, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp11,3 miliar kepada 565 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos RST sangat dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin dalam mewujudkan kebutuhan rumah yang layak dan sehat dan tempat melakukan usaha agar survive dan berkembang ekonominya. 

Untuk jangka panjang diharapkan bantuan ini dapat diperluas sasarannya agar penerima manfaat makin besar dan masyarakat Indonesia makin sejahtera.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update