JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bukan hanya bantuan dana sosial PKH (Program Kelaurga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) saja yang menjadi fokus pemerintah. Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan juga menjadi salah satu kebijakan yang tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.
Bantuan dana yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni juga telah direncanakan oleh pemerintah.
Untuk menunaikan kebijakan tersebut pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan tempat melakukan usaha.
Bantuan akan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan sebesar Rp20 juta per rumah dan dilaksanakan secara gotong-royong serta tidak bisa dipihak ketigakan dan atau digunakan untuk membayar jasa atau upah.
Kriteria dan persyaratan penerima program RST adalah:
1. Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan keramik dalam kondisi rusak.
4. Tidak memiliki tempat mandi cuci dan buang air atau memiliki namun tidak layak.
5. Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
Sedangkan syarat yang harus dipeuhi calon penerima program adalah:
1. Harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga.
2. Fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial.
3. Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, nama lain surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
4. Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Pada 3 Juli 2024 Kemensos melalui Direktorat Jaminan Sosial menyalurkan bantuan RST kepada KPM di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Bantuan RST diberikan kepada 5 KPM di wilayah Kapanewon Naggulan dan 15 KPM di Kapanewon Lendah.
Mengutip laman kemenkeu.go.id, di tahun 2024 ini, pemerintah telah merealisasikan anggaran bansos RST sebesar Rp11,3 miliar kepada 565 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos RST sangat dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin dalam mewujudkan kebutuhan rumah yang layak dan sehat dan tempat melakukan usaha agar survive dan berkembang ekonominya.
Untuk jangka panjang diharapkan bantuan ini dapat diperluas sasarannya agar penerima manfaat makin besar dan masyarakat Indonesia makin sejahtera.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.