Tak Cuma PKH dan BPNT, Ada Bansos RST Rp20 Juta yang Bisa Diterima KPM, Ini Syaratnya

Selasa 13 Agu 2024, 11:41 WIB
Bantuan berupa renovasi rumah dari pemerintah sudah diberikan, cek siapa saja yang layak menerima bantuan tersebut. (Ist.)

Bantuan berupa renovasi rumah dari pemerintah sudah diberikan, cek siapa saja yang layak menerima bantuan tersebut. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bukan hanya bantuan dana sosial PKH (Program Kelaurga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) saja yang menjadi fokus pemerintah. Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan juga menjadi salah satu kebijakan yang tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.

Bantuan dana yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan permukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif dan layak huni juga telah direncanakan oleh pemerintah.

Untuk menunaikan kebijakan tersebut pemerintah melalui instrumen APBN hadir dalam bentuk bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan tempat melakukan usaha.

Bantuan akan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan sebesar Rp20 juta per rumah dan dilaksanakan secara gotong-royong serta tidak bisa dipihak ketigakan dan atau digunakan untuk membayar jasa atau upah.

Kriteria dan persyaratan penerima program RST adalah:

1. Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

2. Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.

3. Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan keramik dalam kondisi rusak.

4. Tidak memiliki tempat mandi cuci dan buang air atau memiliki namun tidak layak.

5. Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

Berita Terkait

News Update