Pedagang maupun warung sejenisnya pun dilarang menjual rokok dengan radius jarak 200 meter dari area pendidikan begitupun tempat bermain anak-anak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
.jpg)