Pj Wali Kota Bekasi Akui Sulit Kontrol Penjualan Rokok Eceran di Dekat Sekolah

Kamis 08 Agu 2024, 09:39 WIB
Seorang warga di Bekasi saat hendak membeli rokok di warung. (Poskota/Ihsan)

Seorang warga di Bekasi saat hendak membeli rokok di warung. (Poskota/Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengaku sulit mengontrol larangan beli rokok eceran per batang di dekat lingkungan sekolah.

Gani mengungkapkan belum akan melakukan tinjauan sosialisasi langsung ke pedagang atau warung yang dekat dengan sekolah terkait penjualan rokok.

"Perlunya membangun kesepahaman masyarakat dan pelaku usaha (warung) ini. Kita akui fungsi kontrol sangat sulit," ucap Gani, Kamis, 8 Agustus 2024.

Kontrol jual beli antara pedagang terkait rokok eceran per batang dinilai saat ini masih sulit diterapkan.

"Fungsi kontrol sangat sulit, bagaimana anak-anak sekolah itu yang mau membeli eceran itu, orang yang menjual itu mampu menolak enggak, ini yang harus kita bangun kesepahaman," jelasnya.

Namun demikian, Gani mengakui setuju telah dikeluarkannya larangan penjualan rokok eceran per batang oleh pemerintah pusat.

Dirinya menilai penggunaan rokok kerap disalahgunakan bahkan ke para remaja.

"Itupun kita ingin membangun anak-anak ini supaya fokus kepada sekolah jangan dari masa kecil sudah kecanduan rokok itu yang sebenarnya nilai positif daripada larangan," tutup Gani.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tidak hanya itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.

Aktivitas penjualan juga dilarang agar tidak menempatkan rokok maupun tembakau yang kerap dilalui oleh warga.

Pedagang maupun warung sejenisnya pun dilarang menjual rokok dengan radius jarak 200 meter dari area pendidikan begitupun tempat bermain anak-anak.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update