JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan kembali cair ke rekening penerima pada Agustus 2024.
PKH merupakan salah satu program bansos dari Pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui bantuan tunai bersyarat.
Pemerintah saat ini tengah mendata Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk menerima bansos ini.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bansos PKH Tahap 3, Anda bisa langsung memantau di situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai e-KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Adapun besaran nominal bansos PKH bervariatif tergantung kategori penerima, berikut rinciannya:
- Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.