JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda valid untuk menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah.
Dana bansos atau bantuan sosial sebesar Rp2.400.00 ini akan dicairkan untuk KPM yang berhak, melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan Kantor Pos.
Adapun masyarakat yang identitasnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak menerima bantuan bernama Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan penyaluran sebelumnya, Bansos PKH diberikan melalui dua metode, yaitu rekening KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Rekening KKS Bank Himbara yang digunakan meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Apabila penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, saldo dana diberikan melalui Kantor Pos yang tersebar pada seluruh wilayah Indonesia.
Dalam penyaluran bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.
Periode Penyaluran Bansos
Penyaluran dana bansos melalui rekening KKS dilakukan setiap dua bulan sekali, sementara melalui PT Pos Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Berikut adalah periode penyaluran Bansos PKH dari pemerintah dengan skema tiga bulan sekali:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Sedangkan periode penyaluran bansos dua bulan sekali adalah sebagai berikut: