Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Jumat 19 Jun 2026, 10:54 WIB
Potret Dokter Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan). (Sumber: X)
Potret Dokter Tifa (kiri) dan Roy Suryo (kanan). (Sumber: X)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi)

Informasi tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang mendampingi proses hukum Roy Suryo. 

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar  Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut Khozinudin, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa dr Tifa ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai tidak ada alasan mendesak untuk melakukan upaya paksa karena kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya

Padahal, kata Khozinudin, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik dan menjalankan kewajiban lapor yang telah ditetapkan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penangkapan atau upaya paksa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya tersebut.

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," beber Khozinudin.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti informasi yang menyebutkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Jika memang proses hukum telah memasuki tahap lanjutan, menurut mereka, penyidik dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus melakukan penangkapan.

Baca Juga: Roy Suryo Hadir di Polda Metro Jaya, Dampingi Rekan yang Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ijazah Jokowi

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," tutur Khozinudin.


Berita Terkait


News Update