Bentrok Tawuran Gunakan Celurit dan Kembang Api, 9 Pemuda Digulung Polisi di Bekasi

Jumat 15 Mar 2024, 16:25 WIB
Polres Metro Bekasi Kota tangkap pelaku tawuran gunakan celurit. (Foto: Poskota/Ihsan)

Polres Metro Bekasi Kota tangkap pelaku tawuran gunakan celurit. (Foto: Poskota/Ihsan)

Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan satu celurit panjang, dua cocor bebek dan dua hanpdone.

Terhadap para tersangka penyidik menerapkan pasal 170 KUHPidana pasal 2 ayat 2  nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update