Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan satu celurit panjang, dua cocor bebek dan dua hanpdone.
Terhadap para tersangka penyidik menerapkan pasal 170 KUHPidana pasal 2 ayat 2 nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)