Diketahui, pihak Polresta Tangerang sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penjarahan ini. Dimana, berkas ketiga tersangka tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pasar Kutabumi Akui Minta Bantuan Ormas: Saya Punya Kewenangan
Senin 16 Okt 2023, 10:25 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Stafsus Wapres Apresiasi Transformasi Layanan PLN saat Kunjungi UP2D Jakarta dan Contact Center 123
Daerah
Bertahan di Rumah Nyaris Roboh, Keluarga Miskin di Pandeglang Tak Pernah Masuk Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT
Daerah
Maliya Finda Siapa dan Umur Berapa? Ini Fakta-fakta Pendaki Gunung Piramid Bondowoso yang Tewas di Dasar Jurang