Dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 278 butir obat jenis tramadol dan 22 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp. 700 Ribu.
Terhadap pelaku berinisial Y dan MR ini pihak kepolisian pun mengenakan keduanya dengan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehata.
"Selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor," pungkasnya. (Panca Aji)
