Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang di Bogor

Selasa 06 Jun 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi toko kosmetik jual obat-obatan terlarang digerebek Polisi. (dok poskota)

Ilustrasi toko kosmetik jual obat-obatan terlarang digerebek Polisi. (dok poskota)

Dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 278 butir obat jenis tramadol dan 22 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp. 700 Ribu.

Terhadap pelaku berinisial Y dan MR ini pihak kepolisian pun mengenakan keduanya dengan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehata.

"Selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor," pungkasnya. (Panca Aji)
 


Berita Terkait


News Update