Tolak Replik Jaksa, Teddy Minahasa: Dakwaan dan Tuntutan JPU Sangat Rapuh

Jumat 28 Apr 2023, 13:56 WIB
Foto: Irjen Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum, Ia menilai dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh dalam sidan di PN Jakbar kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Poskota/Pandi)

Foto: Irjen Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa Penuntut Umum, Ia menilai dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh dalam sidan di PN Jakbar kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Poskota/Pandi)

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapann terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update