"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019. (Aldi)
Pj Heru Ubah Honor TA Sebesar Rp 29.05 juta Per Bulan, Gembong Sebut Wajar untuk Tingkatkan Kualitas
Minggu 11 Des 2022, 13:27 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.