Luhut Usul Penempatan TNI di Kementerian, Jokowi: Masih Belum Mendesak

Jumat 12 Agu 2022, 10:54 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves. (Poskota/Samsul Fatoni)

Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves. (Poskota/Samsul Fatoni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar menghebohkan kembali datang dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, anggota TNI bisa bertugas di kementerian atau lembaga.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan adanya revisi UU TNI yang salah satu pasalnya berisi tentang penempatan TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga.

Hal itu disampaikan Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, yakni TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional PPAD seperti ditayangkan di akun YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8).

Luhut menjelaskan aturan itu nantinya bakal membantu pengaturan tentang tugas perwira TNI. Dia berharap TNI AD bisa lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan banyak membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan perwira TNI tak bisa ditugaskan di kementerian yang dipimpinnya.

Menurut Luhut, baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.

"Karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri. Karena Polri bisa ada begitu, sama di perhubungan di mana-mana," ujar Luhut.

"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar," tambahnya.

Berita Terkait

News Update