Menurutnya, menyampaikan aspirasi di muka umum memang merupakan hak publik yang telah termaktub dalam Undang-Undang (UU). Namun, tetap mesti ada batasan dan hal-hal yang harus dipatuhi juga dalam mempraktikannya di lapangan.
"Kami imbau untuk secara bersama menjaga, jangan sampai aspirasi yang diusung dikotori oleh ulah oknum dari kelompok-kelompok lain yang akan bergabung. Kami harap kerjasamanya untuk bersama-sama mengawasi, jangan sampai ada penyusup yang merusak jalannya aksi ini," papar dia.(Adam)