Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.[sgt/hnf]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya.[sgt/hnf]
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.