JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan kembali melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dilaksanakam dengan pola terbatas. Hal ini dilakukan dengan pola terbatas.
Diketahui pelaksanaan ini akan dimulai pada hari Minggu, 22 Mei 2022, pukul 06.00 - 10.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan teknis pelaksanaan HBKB terbatas bisa diikuti masyarakat.
"HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan Partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal Sertifikat Vaksin kedua," terang Syafrin di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Anak buah Anies ini mengimbau, meski sudah longgar masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama, serta kami hinbau untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai" imbau Syafrin.
Adapun lokasi pelaksanaan HBKB sebagai berikut:
1. Jl. Jend. Sudirman - Jl. MH Thamrin
(Patung Arjuna Wijaya s.d. Patung Pemuda Membangun)
2. Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d. CSW), Jakarta Selatan
3. Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Business Hotel Tomang), Jakarta Barat