SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah rumah di Komplek Bukit Ciracas Permai, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang yang dihuni pengedar narkoba digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan SM (22), salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Ketika penangkapan, tersangka diduga akan membuang barang bukti 15 paket sabu yang disimpan dalam tas hitam.
Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu (27/10) sekitar sore.
Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.
"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota.co.id, Jumat (29/10).
Berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17:00 WIB, dilakukan penggerebegan terhadap rumah yang dicurigai ditempati pengedar narkoba dan berhasil mengamankan tersangka SM.
"Tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket. Namun aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas. Barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka," kata Kapolres.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang.