Divonis 4 Bulan Penjara di PN Jaksel, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Kecewa Atas Putusan Majelis Hakim

Kamis 09 Sep 2021, 15:16 WIB
Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (cr07)

Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (cr07)

"Artinya kalau bicara dari tuntutan klien kami sudah melaksanakan lebih daripada setengah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5000 oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/9/2021).

Majelis hakim memvonis Vicky atas kasus perbuatan tidak menyenangkan. 

Vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Majelis Hakim.

Menyusul vonis ini, pihak Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo, 

Ramdan Alamsyah meminta waktu tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Ramdan mewakili kliennya.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istrinya.

Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angle Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediaman keduanya.

Namun laporan tersebut tak terbukti sehingga proses perkarapun dihentikan. 


Berita Terkait


News Update