"Tersangka Sap telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Untuk ancamannya, Sap terancam 5 tahun penjara,” tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)
Tim Resmob Cokok Pelaku Penjambretan dan Amankan 2 Handphone Hasil Kejahatan
Senin 12 Jul 2021, 13:38 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait