"Tersangka Sap telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Untuk ancamannya, Sap terancam 5 tahun penjara,” tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)
Tim Resmob Cokok Pelaku Penjambretan dan Amankan 2 Handphone Hasil Kejahatan
Senin 12 Jul 2021, 13:38 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Jadwal Konser The Weeknd Jakarta 26-27 September 2026 Mulai Jam Berapa? Cek Open Gate, Opening Act, dan Setlist
Nasional
Pemerintah Siapkan Rp3,84 Triliun Program Buka Rekening Bank Gratis, Sasar 76,8 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas
OLAHRAGA
Link Live Streaming Indonesia vs China di Final Badminton Asian Games 2026 Hari Ini, Saksikan 14.00 WIB