Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 6951 PU, satu kotak kardus handphone, dan satu unit handphone hasil curiannya.
"Dari pengakuan pelaku, ia ingin memiliki HP korban, mau punya HP bagus terbaru gitu. Makanya saat ada kesempatan dan kondisi sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," katanya.
Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(kontributor bekasi/akhmad nursyeha)