Untuk melawan arus Pasal 283 jo 106 ayat 1 dengan denda Rp500.000.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2 denda maksimal 100.000.
Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.
Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.
Untuk proses E-tilangnya, kata Dirlantas, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya.
Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.
"Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terintegrasi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan," katanya.
Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.
"Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran," kata Rudi Purnomo.
Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
"Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas," kata Rudy Purnomo. (kontributor banten/rahmat haryono)