Sabu-sabu senilai Rp1 triliun lebih itu rencananya dibawa Adel dan Bashir ke Jakarta. Sabu-sabu itu diketahui diambil oleh kedua terdakwa dari perairan Banten Selatan menggunakan minibus.
Untuk mengelabui petugas, kedua terdakwa menutupinya dengan asam keranji. Namun, akal bulus terdakwa tidak berhasil mengelabui petugas yang hampir empat bulan memonitor pergerakan keduanya. (haryono/tri)