WNA Pakistan dan Yaman Penyelundup 787 Kg Sabu Divonis Mati Pengadilan Negeri Serang

Rabu 24 Feb 2021, 21:16 WIB
Sidang vonis mati Bashir Ahmed warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Adel asal Yaman yang digelar secara virtual di PN Serang, Rabu (24/2/2021). (haryono)

Sidang vonis mati Bashir Ahmed warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Adel asal Yaman yang digelar secara virtual di PN Serang, Rabu (24/2/2021). (haryono)

Sabu-sabu senilai Rp1 triliun lebih itu rencananya dibawa Adel dan Bashir ke Jakarta. Sabu-sabu itu diketahui diambil oleh kedua terdakwa dari perairan Banten Selatan menggunakan minibus. 

Untuk mengelabui petugas, kedua terdakwa menutupinya dengan asam keranji. Namun, akal bulus terdakwa tidak berhasil mengelabui petugas yang hampir empat bulan memonitor pergerakan keduanya. (haryono/tri) 

Berita Terkait

News Update