BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Kasus Praperadilan terhadap Polresta Bogor Kota terkait penetapan tersangka YN dalam kasus penggelapan, kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli.
Menurut keterangan Bintatar Sinaga, saksi ahli penggugat dalam persidangan, apa yang telah dilakukan oleh anggota terhadap penetapan tersangka terhadap pelaku YN sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.
"Apa yang telah dilakukan anggota dari Polrestra Bogor menjadi permasalahan, perlu ada penegakan kebenaran. Karena ada penerapan yang tidak sesuai dengan aturan jadi perlu diperbaiki pengungkapan yang seharusnya kepada pelaku YN," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (03/02/2021).
Pasal undang-undang yang dilanggar Polresta Bogor Kota, lanjutnya, yaitu melakukan pengeledahan tanpa surat pengeledehan resmi.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Penggelapan, Kapolrestra Bogor Kota Dipraperadilan di Pengadilan Negeri Bogor
"Semua ini tidak sesuai aturan dalam penangkapan tersangka tanpa dilengkapi dengan surat resmi waktu pengeledahan. Selain itu seakan termohon yakni Polresta Bogor Kota hanya merekayasa, kebanyakan menyangkut hukum pidana materilnya," tambahnya.
Dalam hal terkait penetapan tersangka, tahapan-tahapan tidak dilaksanakan oleh termohon .
"Terhadap pelaku tidak ada surat penetapan tersangka. Alasan dari termohon adalah karena sudah ditandatangani oleh pelaku sewaktu di BAP. Padahal waktu dalam pemeriksaan status pelaku tersebut masih sebagai saksi namun oleh anggota sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Laskar FPI dengan Dua Agenda Gugatan Sekaligus
Persoalan lainnya adalah penentuan dalam tempat kejadian perkara (Locus Delicti) yang seharusnya ada di daerah Cibinong bukan Bogor.
"Alasan termohon Locus Delictinya adalah diambil di Bogor karena kebanyakan tempat tinggal saksi di daerah Bogor," tambahnya.