Bintatar mengungkapkan, apa yang dilakukan termohon yakni penyidik ada kesalahan prosedur tidak sesuai aturan berlaku dan kitab undang-undang hukum pidana.
"Kami menginginkan keadilan terhadap YN. Semoga dalam hasil keputusan nanti dapat disesuaikan terhadap proses penyelidikan barang bukti yang ada,"tutupnya. (angga/tri)