Terkait 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Timsus Mabes Polri Pelajari Hasil Investigasi Komnas HAM

Selasa 02 Feb 2021, 15:10 WIB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi,(ilaham)

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi,(ilaham)

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, sejak awal Polri berkomitmen bekerjasama dengan komnas ham, hal ini dibuktikan dengan kooperatifnya Polri membuka akses seluas-luasnya kepada komnas ham.

"Semua akses kita buka agar komnas ham dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas komnas ham," tukasnya.

Seperti diberitakan, Komnas HAM menyebutkan Laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Kemudian terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas.

Baca juga: Tekan Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan Masker di Pasar Inpres Kelapa Gading

Komnas HAM juga menyebut bahwa penembakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan, tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, Bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26.

Selanjutnya, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi komnas ham dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut terkait penembakan 6 Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) lalu. (ilham/tri)


Berita Terkait


News Update