JAKARTA, POSKOTA.ID – Tim Khusus Mabes Polri sedang mempelajari hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rekomendasi hasil investigasi tersebut diterima penyidik Bareskrim Polri, pada Jumat (29/2/2021) kemarin.
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (2/2/2021).
Timsus yang akan melakukan pengkajian dan temuan atau investigasi dari Komnas HAM tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Div Hukum Polri.
Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Laskar FPI dengan Dua Agenda Gugatan Sekaligus
Dari hasil pembahasan tersebut akan menentukan langkah Polri selanjutnya dalam proses oenyidikan terkait 6 Laskar FPI yang tewas ditembak.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," tukas Andi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pembentukan Timsus tersebut merupakan printah langsung Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mendalami adanya pelanggaran HAM.
Timsus yang dibentuk tersebut, kata Ramadhan terdiri dari Bareskrim Polri, Div Propam Polri, dan Div Hukum Polri, untuk melakukan pengkajian dan temuan atau investigasi dari Komnas HAM tersebut.
Baca juga: Awas! Kata Menteri Tjahjo, ASN Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI dan HTI akan Ditindak Tegas
"Tim khusus nantinya akan bekerja dan ditargetkan secepatnya agar memberikan hasil laporan agar kasus ini dapat dituntaskan karena hal ini tentunya sudah jadi konsumsi publik," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (11/1/20212).
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, sejak awal Polri berkomitmen bekerjasama dengan komnas ham, hal ini dibuktikan dengan kooperatifnya Polri membuka akses seluas-luasnya kepada komnas ham.
"Semua akses kita buka agar komnas ham dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan berakhirnya tugas komnas ham," tukasnya.
Seperti diberitakan, Komnas HAM menyebutkan Laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Kemudian terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas.
Baca juga: Tekan Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan Masker di Pasar Inpres Kelapa Gading
Komnas HAM juga menyebut bahwa penembakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan, tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, Bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26.
Selanjutnya, Polri akan menindaklanjuti rekomendasi komnas ham dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut terkait penembakan 6 Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12/2020) lalu. (ilham/tri)
